Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Ketahanan Nasional Semester Gasal T.A. 2021/2022

Dokumen atau data yang diperlukan untuk mendaftar adalah sebagai berikut:

1. Ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya (S1 atau setara) dari Program Studi yang terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dan/atau berkaitan dan disetujui oleh Program Magister yang akan diikuti;
2. Transkrip nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif pada jenjang S1 atau setara, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
  2. ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
  3. ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.
3. Sertifikat akreditasi program studi pada jenjang S1 atau setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan hasil pemindaian sertifikat akreditasi atau print screen akreditasi dari laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/LAM-PTKes yang masih berlaku;
  2. Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke BAN-PT/LAM-PTKes yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan tidak berlaku;
  3. Pendaftar lulusan luar negeri harus mempunyai surat keputusan penyetaraan ijazah dari KEMDIKBUD sebagai pengganti sertifikat akreditasi.

Panitia hanya memproses dokumen akreditasi yang sesuai dengan ketentuan.

4. Sertifikat hasil tes potensi* yang masih berlaku (maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat). Panitia hanya menerima hasil tes potensi:

Jenis Skor Minimal Keterangan
PAPs UGM
450
TPDA PLTI
450
Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS
450

*) Pendaftar wajib mempunyai skor. Meskipun demikian, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid 19, maka diambil kebijakan bahwa skor yang belum memenuhi syarat minimal tersebut di atas, masih dapat mendaftar untuk periode ini.

5. Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris* yang masih berlaku (maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat). Panitia hanya menerima hasil tes kemampuan Bahasa Inggris:

Jenis Skor Minimal Keterangan
AcEPT UGM
149
TOEP PLTI
27
International English Testing System (IELTS)
4.0
Internet-Based (iBT) TOEFL
30
Institutional Testing Program (ITP) TOEFL
400

*) Pendaftar wajib mempunyai skor. Meskipun demikian, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid 19, maka diambil kebijakan bahwa skor yang belum memenuhi syarat minimal tersebut di atas, masih dapat mendaftar untuk periode ini.

Tabel Konversi Tes Bahasa Inggris Menjadi Nilai Angka, silakan klik disini.

6. Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang pendidikan sebelumnya, Dosen Pembimbing Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja pendaftar. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM  kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang valid dan aktif;
7. Syarat khusus:

  1. Proyeksi keinginan calon Mahasiswa dalam mengikuti Program Magister yang berisi antara lain rencana topik/minat penelitian serta alasan dan harapan mengikuti program yang dipilih, rencana topik penelitian, dan rencana setelah selesai kuliah (format dapat diunduh di sini);
  2. Proposal penelitian Tesis*/tulisan essai/syarat khusus lainnya yang dipersyaratkan oleh program studi.

*) Wajib bagi pelamar jalur Berbasis Penelitian (by research)

8. Surat ijin/tugas belajar dari instansi tempat kerja bagi pendaftar yang sudah bekerja (format dapat diunduh di sini);
9. Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanian Kerja Sama (PKS) atau Surat Penetapan sebagai Penerima Beasiswa yang masih berlaku (khusus bagi pendaftar jalur kerjasama);
10. Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (format dapat diunduh di sini).

 

Program Studi/Fakultas/Sekolah Pascasarjana dapat menentukan standar IPK, tes potensi, dan kemampuan Bahasa Inggris lebih tinggi daripada yang dipersyaratkan Universitas. Informasi lebih lanjut silakan hubungi program studi tujuan.

Leave A Comment

Your email address will not be published.

*

Comment (1)

  1. DENY K. ATMADJA, S.Ak., M.H. 2 years ago

    KETAHANAN NASIONAL BERBASIS MORAL DAN INTELEKTUAL !